WAYKANAN (MDSnews) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Talang Kangkung Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (23 Maret 2019) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra kepada pewarta di Polres Way Kanan, Senin (25/03/2019).
Menurut Kasat Narkoba, kronologis penangkapan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Talang Kangkung Way Tuba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, dan hasilnya beberapa waktu kemudian datang dua orang yaitu seorang perempuan dan laki-laki yang mencurigakan di TKP.
Kedua orang yang mengaku inisial EY dan BI lansung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone (HP) merk sunberry warna hitam pada genggaman tangan sebelah kiri saudari EY, kemudian didalam Handphone tersebut terdapat satu bungkusan dari tissue yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram.
Sementara dua unit Handphone (HP) berbagai merk disita dari TSK inisial BI. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan bukan suami istri yakni inisial EY (38) Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat rumah Kampung Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan BI (38) Buruh, warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.(Juli)