Bandar Lampung (MDSnews) – Lantaran terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kg. Nia Apriani (23) warga Riau dihukum oleh majelis Hakim yang dipimpin Masriati, selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (25/3)
Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu terdakwa duvonis selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan terima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Hal hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika,” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnha menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait sebagai kurir narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg.
Sebelumnya, Jaksa menjelaskan bermula pada Minggu 6 September 2018 lalu, sekira pukul 05.00 WIB dinihari, terdakwa bersama Irna usai dari club malam pulang ke kontrakan Irna di Jalan Rajawali, Pekan Baru. Lalu, di kontrakan tersebut, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandar Lampung.
Lalu terdakwa menyanggupi permintaannya, Irna menghubungi Koko yang saat ini DPO untuk meminta sabu yang akan diantarkan. Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus snack. “Sampai di Bandar Lampung, keduanya berhenti untuk mencari tempat peristirahatan dan menunggu perintah dari Koko,” katanya.
Lanjut Sabi’in, perintah diberikan untuk membawa pergi ke salah satu bank yang berada di Jalan Kartini sesuai arahan Koko. “Sesuai arahan Koko di sana akan ada orang yang menunggu, tapi petugas kepolisian dari Polda Lampung berhasil menggagalkan dan menangkap terdakwa. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, Irna melarikan diri,” tutupnya. (Tika)