Dua Pelaku Pengeroyokan Dibendungan Air DAM Landbaw Diamankan Polisi

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
TANGGAMUS ( MDSnews)—-Anggota Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap Robi Fadli (19) warga Dusun Talang Tengah Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung, pengeroyokan terhadap Robi Fadli terjadi di Bendungan Air (DAM) Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, laporan korban pada Minggu, (10/3/19) lalu.
Kedua tersangka, Oki Kurnia (19) warga Pekon Landbaw dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus diamankan di rumah masing-masing pada Minggu (24/3/19) pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada hari Minggu, 10 Maret 2019 lalu.
“Kejadian pengeroyokan dialami korban sekitar pukul 18.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (26/3/19) pagi.
Labih lanjut dikatakan Iptu Khairul Yasin, korban merupakan warga Dusun Talang Tengah Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke lokasi tersebut bersama 2 temannya.
Saat itu, kedua tersangka mendatanginya dan meminta diantarkan ke lapo tuak. Namun korban menolak karena tidak mengenal para tersangka, namun tiba-tiba para tersangka mengeroyoknya hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Walaupun korban telah dipukuli, kedua tersangka tetap meminta diantarkan. Karena takut akhirnya korban mengantar keduanya ke lapo tuak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan korban, awal kejadian setelah menolak mengantarkan kedua tersangka salah satunya mendorong hingga dirinya terjatuh ke bendungan. Setelah berusaha naik kepermukaan, pelaku Oki mencekiknya dan pelaku Rama Ega memukulnya dibagian belakang hingga terjatuh.
Lantas keduanya memukuli dibagian kepala dan wajah. Kemudian teman saya melerai barulah mereka berhenti memukuli. “Karena kami takut, akhirnya kami antarkan juga ke lapo tuak di Pekon Landsbaw, setelah visum baru saya melapor,” kata Robi dalam laporannya.
Reporter.      NN.M
Editor.           Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *