Apresiasi Dari Kalapas Pelaku Curat Rumdin Lapas Diamankan Tekab 308 Polres 

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
TANGGAMUS ( MDSnews)—- Zamroni (38) Pelaku curat warga Dusun Bandar Jaya Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, resedivis kasus curat tahun 2018 tersebut teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Dinas (Rumdin) Lapas Way Gelang Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Sabtu tanggal 12 Januari 2019.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit Handphone handphone Xiomi MI A2 Lite warna hitam.
Sementara terungkapnya kasus pencurian rumah dinas Lapas kelas IIB Kota Agung, jajaran tekab 308 polres mendapat Apresiasi dari Kalapas Sohibur Racman kinerja Polres Tanggamus patut di anjungan jempol atas ditangkapnya Zamroni oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 atas pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Lapas Kelas IIB Kota Agung.
.
“Kami berikut jajaran mengapresiasi atas kinerja Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, karena telah berhasil menangkap resedivis teridentifikasi sebagai pelaku pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Lapas Way Gelang Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Sabtu tanggal 12 Januari 2019,” ujarnya Sohibur Racman.
.
Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. Kanit Resum Ipda Iman Sobri mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Deski Anjaya (25), penghuni Rumdin Lapas.
.
“tersangka ditangkap kemarin, Selasa (26/3/19) siang saat berada di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus,” kata Ipda Iman Sobri, Rabu (27/3/19) siang.
.
Ipda Iman menjelaskan, modus tersangka Zamroni melakukan kejahatan tersebut dia berpura-pura memungut durian, kemudian setelah berada disamping jendela rumah membuka jendela rumah tersebut melihat handphone dan mengambil handphone Xiomi MI A2 Lite warna hitam yang diletakan di atas kasur kamar korban menggunakan kayu. “
.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,7 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, usai mendapatkan handphone tersebut, tersangka membawa dan menguasai handphone hingga berhasil diamankan.
.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi berikut kotaknya serta sepeda motor Mio M3 yang digunakan diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Zamroni dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
.
Sementara tersangka Zamroni, mengungkapkan pencurian itu dilakukannya ketika dirinya sedang memungut durian di sekitar Rumdin Way Gelang sekitar pukul 02.00 Wib. Karena fikirinannya ingin memiliki Handphone dia mengintip melalui jendela Rumdin, melihat handphone tergeletak di atas kasur korban.
.
Lantas dia membuka jendela menggunakan besi yang ditemukan di sekitar TKP. Setelah terbuka, menggunakan kayu menarik handphone ke pinggir kasur dan membawanya pergi.
“Rumah saya dulu di Way Gelang sering memungut Durian di sekitar Lapas Way Gelang. Dan melihat ada handphone disitu saya pengen ngambil untuk saya miliki,” kata pria bertubuh kecil itu.
Namun pria yang mengaku beranak 2 tersebut menyesali perbuatannya telah membuat malu keluarga.
“Nyesel pak, sedih meninggalkan anak istri dan membuat malu keluarga. Tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ucapnya sambil menunduk
Reporter    Nanda Trijaya
Editor.        Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *