Kejari Lampura Edukasi Masyarakat Tentang Pelayanan Hukum

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan kunjungan pelayanan hukum di Kecamatan Abung Surakarta, daerah setempat kamis (28/03/19).

Pada kesempatan tersebut Kunjungan kali ini guna memenuhi keinginan masyarakat dalam hal pelayanan hukum, sosialisasi hukum positif maupin hukum progresif sebagaimana tugas dan fungsi Datun didalam lingkup Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, melalui Kasi Datun Reza Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal pemberian ‘pelayanan hukum’ kepada masyarakat. Dengan harapan agar masyarakat dapat lebih memahami akan persoalan hukum.

“Intinya disini, kita menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan hukum, memberi informasi permasalahan apa saja baik Pidana, Perdata ataupun Tata Usaha Negara yang dihadapi masyarakat.” Jelas Reza,

Masih kata mantan kasi Datun kejaksaan Negeri Curup ini pertemuan di Balai Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta tersebut, dirasakan masyarakat sudah banyak yang memahami tentang peran dari Kejaksaan diluar tugas pokoknya yaitu penuntutan. hal itu terkait dalam pelayanan baik secara tindakan hukum, pertimbangan hukum, dan penyuluhan hukum.

“Peran itu secara nyata sangat membantu dalam pembangunan desa sebagaimana diamanat Undang Undang (UU).”ujarnya.

Sementara itu, disesi tanya jawab Dalam kegiatan pelayanan hukum kali ini, banyak pertanyaan yang diajukan oleh aparatur desa/tokoh masyarakat kepada pihak Kejaksaan. Salah satunya datang dari Saptono selaku kepala Desa Sukoharjo.

Dalam sesi itu Kades menanyakan terkait masalah menghadapi oknum wartawan dan LSM, menurutnya Desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar ketika oknum wartawan mempertanyakan masalah anggaran apa yang harus dirinya lakukan.

Menurut Reza menjawab pertanyaan Kepala desa Sukoharjo tersebut bawasannya kita wajib melayani pertanyaan dari wartawan sepanjang yang bersangkutan bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada. Dengan begitu, informasi yang didapat oleh wartawan untuk diteruskan kepada masyarakat melalui media mereka dapat benar – benar jelas dan tidak lagi simpang siur.

“kalau ada wartawan yang berkunjung dalam rangka menjalankan tupoksi kewartawannya hadapi saja Tetapi kalau ada wartawan yang bekerja di luar tupoksi, silakan bapak lapor kepada aparat penegak hukum,”jelasnya.

‎Dari pantauan, turut hadi pada acara tersebut Camat Abung Surakarta, Babinsa, kapospol, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh adat serta seluruh kepala Desa yang ada di kecamatan Abung Surakata.(Habib/Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *