Penulis : Puteri
Jurnalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita dl surat kabar atau yang disebut denga kewartawanan, sedangkan Jurnalistik “yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran”.
Dari segi kata, jurnalisme berasal dari kata “jurnal” dan “isme”. Jurnal artinya laporan. Isme artinya paham atau ajaran. Jurnalistik berasal dari kata jurnal dan istik. “Istik” ini artinya “hal ihwal” atau “yang berkaitan dengan”.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Jurnalis sepatutnya mematuhi kode etik jurnalistik yang melarang penulis melakukan plagiat atau menjiplak karya orang lain.
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme yakni: menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain, mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Dalam perjalananya banyak sekali para penulis pemula bahkan penulis senior yang menjiplak karya orang lain namun tidak menyantumkan sumber tulisan atau nama asli si penulisnya.
Bahkan wartawan yang sudah mengantongi predikat “KOMPETENSI WARTAWAN” pun banyak yang masih melakukan hal serupa.
hal ini tentunya terjadi karena kesengajaan penulis, mungkin mereka malu untuk mengakui hal tersebut adalah karya orang lain. namun sepatunya mereka bisa memahami, bahwa mengakui karya orang lain tidaklah meruntuhkan harga diri dan eksistensinya sebagai wartawan, justru hal tersebut menjadi contoh untuk para penulis pemula tentang kaidah penulisan dan kode etik jurnalistik.
Merujuk pada peraturan Dewan Pers (buku saku wartawan terbitan Dewan Pers) pelaku plagiat melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara profesional itu antara lain: “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”
Pelaku plagiat menunjukkan jika oknum tersebut tidak memiliki integritas sebagai insan pers, serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Menghargai karya adalah salah satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antar manusia agar terwujud kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan harkat dan derajat seseorang sebagai manusia.
Seperti dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerjan dan menekuni kerjanya.” (HR Baihaqi).
Catatan : Penulis adalah Pemimpin Redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung dengan Kompetensi Utama.