LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil mengamankan seorang remaja kedapatan memalak sopir truk yang melintasi pertigaan Jalan Sutan Selibar Jagad Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan kotabumi. Sabtu (30/3/19) sekira pukul 04.30 WIB.
Tindakan tegas tersebut dipimpin Kapolres Lampung Utara, setelah banyaknya laporan dari para sopir truk yang mengaku selalu dimintai uang setiap kali melintasi kawasan tersebut.
Kapolres Lampung Utara mengungkapkan, pelaku berinisial AA (16) warga SelibarJagat Kelurahan Kotabumi Ilir diamankan saat anggota polres Lampung Utara melaksakan patroli menggunakan sepeda motor,
di Tempat Kejadian Perkara (TKP) medapati tindakan pungli.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti uang sebesar
Rp. 40.000 yang diduga hasil dari pelaku melakukan pemalakan pada sejumlah supir angkutan barang”kata AKBP Budiman Sulaksono.
Kapolres menambahkan, barang bukti uang empat puluh ribu rupiah itu merupkan pecahan lima ribuan dan dua ribuan, tersangka atas tindakannya ini akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dipolres Lampung Utara, kasusnya hingga saat ini, apakah ada keterlibatan orang lain masih kita dalami,”pungkasnya.(Habib/Yn).