Kalapas Nyatakan Ratusan Sabu Dalam Lapas Milik Napi Mantan Oknum Brimob

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu milik dua orang narapidana yakni mantan oknum anggota Brimob bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36) dan seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) berhasil diamankan petugas Sipir saat razia di lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan jika sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar blok A1 nomor 9

oleh petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung.

“Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik William. Terkait kasus ini, kami serahkan ke Polda Lampung,” kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu narapidana. “Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan,” kata dia.

Kalapas menjelaskan, narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang seorang mantan anggota. Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus penyalahgunaan narkotika massa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, narapidana William merupakan seorang warga Cina yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras.

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika dengan massa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Petugas Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar dari dalam sel seorang narapidana pada Senin (25/3) lalu.

Petugas Lapas berhasil mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, alat pehisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone.

Selanjutnya, barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shoebarmen mengatakan dua tersangka yang ditangkap dari dari Lapas Kelas IA saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung. “Ada, kita sedang melakukan pengembangan,” kata dia. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *