BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Dalam waktu dekat dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal akan segera menjalani sidang perdana. Pasalnya, tim jaksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Terkait kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan jika berkas dakwaan kedua tersangka dijadikan satu. Para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana pemberi suap. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pukul 09.40 WIB, untuk jadwal sidang masih menunggu penetapan dari Pengadilan hingga satu pekan mendatang,” kata Wawan kepada awak media usai melakukan pelimpahan berkas perkara.
Berdasarkan pantauan, Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor dengan membawa sebuah koper berwarna merah yang diduga berisikan berkas-berkas perkara milik kedua tersangka. Selanjutnya, untuk kedua tersangka ini dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raja Basa.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK juga telah mengamankan 11 orang di tiga lokasi yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,28 miliar yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. (Tika)