Pengedar Sabu 6 Kg Divonis Hukuman Mati

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 kilogram. Tiga terdakwa asal aceh yakni terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat dengan hukuman selama seumur hidup dan terdakwa Ahman Affan divonis seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan majelis Hakim yang dipimpin, Nirmala Dewita dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (1/4).

 

Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ahman Affan lantaran terdakwa dinilai seorang pengendali narkotika tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Vonisan itu lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahman Affan dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman selama dua puluh tahun. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar pasal 114 tentang narkotika.

 

Ahmad Affan berperan sebagai pengendali narkotika melalui sebuah handphone genggam dari dalam Lapas. Ia saat itu memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi. Barang tersebut dibawa oleh mereka dan disimpan melalui ban serep.

Saat tiba di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung kedua terdakwa tersebut bertukar ban serep di sebuah bengkel pinggir jalan. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *