Gelapkan Raskin Kadus Pekon Tanjung Baru Dilaporkan Ke Polres

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
Tanggamus ( MDSnews)— Kepala Dusun (Kadus) 1 Jatimulyo Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Muhlisin, dilaporkan ke Polres Tanggamus oleh Kepala Pekon Tanjung Baru, Juni, 
Selasa (2/4/19), karena diduga menggelapkan beras miskin (raskin) Pekon Tanjung Baru.
Didampingi kuasa hukumnya, Kepala Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Juni, Selasa (2/4/19) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus. Juni melaporkan Muhlisin, mantan Kepala Dusun 1 Jatimulyo Pekon Tanjung Baru, atas dugaan kasus penggelapan jatah beras miskin (raskin) bulan Januari 2018.
Juni dan kuasa hukumnya, Alhajar Syahyan diterima Ipda Rusdi E.F diruang SPKT Polres Tanggamus, selanjutnya diarahkan menemui  Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora. Kemudian  Juni  langsung memberikan keterangan di Sat Reskrim Polres Tanggamus sekitar 2 jam oleh penyidik Reskrim .
Alhajar Syahyan, kuasa hukum Kepala Pekon Tanjung Baru, Juni mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan penggelapan beras miskin (raskin) oleh Muhlisin ke SPKT Polres Tanggamus, sebagsimana laporan Polisi Nomor : LP/B/358/IV/2019/LPG/RES TGMS, tanggal 2 April 2019.
Dikatakan Alhajar, Kepala Pekon Tanjung Baru, Juni  terpaksa melaporkan Muhlisin, karena kecewa atas tindakannya yang diduga telah menggelapkan beras miskin (raskin) di 7 dusun Pekon Tanjung Baru. Ironisnya raskin yang menjadi hak bagi 94 kepala keluarga (KK) 7 dusun itu justru tidak dibagikan oleh Muhlisin yang kala ini sebagai Kadus 1 Jatimulyo Pekon Tanjung Baru.
“Raskin yang seharusnya sudah diterima warga Pekon Tanjung Baru pada bulan Januari 2018 itu tidak didistribusikan kepada warga yang berhak, tetapi justru dijual kepada warga lain seharga Rp2.600 per kilogram,” kata Alhajar.
Dengan laporan ini, Alhajar berharap, aparat kepolisian secepatnya menindak tegas terlapor Muhlisin. Karena dalam kasus ini, warga di 7 dusun Pekon Tanjung Baru sangat dirugikan. “Sebelum melaporkan kasus ini, klien kami sudah meminta terlapor untuk mengembalikan beras itu ke warga yang berhak, tapi ternyata tidak ada iktikad baik dari terlapor,” katanya.
Terpisah, Kepala Pekon Tanjung Baru, Juni mengatakan, kasus penggelapan raskin ini baru diketahuinya saat sejumlah warga menanyakan prihal belum didistribusikannya raskin bulan Januari 2018 kepada warga penerima. Dan ketika ia meminta komfirmasi kepihak Kecamatan Ulubelu didapat jawaban bila raskin sudah dikirim ke rumah Muhlisin.
“Saat saya tanyakan ke Muhlisin, ternyata beras itu sudah tidak ada lagi dan sudah dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerima raskin. Beras itu dijual seharga Rp2.600 per kilogram,” kata Juni.
Reporter.      Nanda Trijaya
Editor.           Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *