Herman Ditangkap Kejati Lampung

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Setelah buron selama tiga tahun dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016, akhirnya tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Herman Bin Holani, terpidana kasus pengerusakan sebuah pagar milik pemerintah.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo menjelaskan

jika penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama 14 hari. Setelah itu tim langsung melakukan pemantauan terhadap pergerakan Herman mulai dari kediamanya.

 

Herman yang merupakan warga Telukbetung Timur ini langsung ditangkap disebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito saat sedang melakukan penjualan ikan. “Selama ini yang bersangkutan itu bekerja sebagai penjual ikan, saat dia sedang menjual ikan miliknya dengan pembeli kita langsung melakukan penangkapan,” kata Ari.

 

Usai dilakukan penangkapan, Herman sempat menjalani pemeriksaan oleh tim medis selama 30 menit untuk mengetahui kesehatan fisiknya di kantor Kejati Lampung. “Setelah dilakukan pengecekan terhadap kesehatannya, terpidana dinyatakan sehat dan langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung untuk dilakukan penahanan,” kata dia.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan pagar diduga milik pemerintah. Dalam putusan itu Herman dijatuhi Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan.

 

Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. “Putusan PT menguatkan putusan PN. Sedangkan Kasasi MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana yang sempat buron selama tiga tahun tersebut,” tutur Ari.

 

Terpisah, Kalapas Kelas I Bandar Lampung menyatakan bahwa pihaknya telah menerima terpidana DPO yang dikirimkan oleh tim kejaksaan. Untuk sementara narapidana akan melakukan serangkaian pengenalan lingkungan sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan. “Kita perkenalkan dulu ke lingkungan kemudian nanti akan kita masukan ke dalam sel,” kata Syafar.

 

Namun ada hal yang berbeda dari penangkapan terpidana tersebut. Pasalnya, saat tim Kejati Lampung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor Kejati Lampung tiba-tiba hadir dua orang wanita yang mengaku sebagai istri pertama dan istri kedua dari terpidana Herman tersebut.

 

Selanjutnya, kedua wanita itu sempat menghampiri suaminya di dalam ruang pemeriksaan saat sedang dilakukan kesehatan.

Kedua istri terpidana DPO itu terlihat kurang harmonis. Saat berada di luar Kantor Kejati Lampung keduanya sempat terjadi cekcok melihat sang suami ditangkap.

 

“Saya ini istri pertamanya, jadi saya berhak melihat suami saya. Tapi kalau memang kamu juga mau ngurusnya silahkan kamu urus dia (Herman), saya sudah cape ngurus dia sebelumnya saat berada di dalam,” kata istri pertama Herman yang tidak bisa disebutkan namanya memarahi istri keduanya.

 

Petugas kejati Lampung sempat meminta kedua perempuan tersebut menjauh dari Kantor Kejati Lampung lantaran terjadi cekcok. Mereka yang kurang harmonis itu terpaksa berdiri saling berjauhan sambil menanti sang suaminya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung. “Mbak menunggu di sana saja, jangan di sini,” kata salah satu petugas Kejati Lampung. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *