LAMPUNG BARAT (MDSnews) — Games Simanjuntak Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar menyatakan 89 pekon dari 131 jumlah pekon di Lambar sudah terverifikasi dan telah diserahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Jum’at (5/4/19).
Launching aturan pelaksanaan desa baik aturan pemerintahan desa ataupun peraturan pengelolaan desa sudah dilaksanakan pada 4 februari yang lalu , Bersamaan dengan itu, Anggaran Dana Desa (ADD) sudah dapat dicairkan.
Namun hingga memasuki bulan april ini masih terdapat 42 pekon yang belum terverifikasi,dikarenakan beberapa kendala seperti penyusunan rencana dan penetapan aparat pekon itu sendiri.
Games mengatakan “Selain adanya kendala dalam penyusunan aparat pemerintahan pekon dan juga belum terpadunya rencana pekon dengan program kabupaten,Kendala terkait pencairan ADD tersebut, juga dikarenakan adanya beberapa pekon yang lambat dalam pelaporan tahun anggaran 2018 lalu, bahkan sudah lewat dari batas akhir pelaporan,” ucapnya.
Pengelolaan ADD tahun 2019 sendiri, harus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan ADD.
Games menambahkan, sudah menghimbau baik dari aparat pekon sampai kecamatan.
“Kita sudah menghimbau baik dari aparat pekon sampai kecamatan. Kecamatan harus berkoordinir pada pekon-pekon yang ada, dalam pelaksanaan pengelolaan desa, yang diatur dalam (pasal 154 bab XI) tentang pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain,” ujarnya. ( Hendri )