BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika yang melibatkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandar Lampung, Yopi Rulianda, Jumat (5/4).
Yopi menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah (P16) untuk menujuk nama-nama jaksa yang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara terhadap kedua tersangka.
“Iya benar kemarin sudah dikirimkan berkasnya. Kita juga sudah tunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara itu,” kata dia.
Menurutnya, mengenai berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa yang sudah ditunjuk apakah masih ada yang harus dilengkapi mengenai syarat formil dan materilnya, jika masih ada yang belum lengkap, maka pihaknya akan memberikan petunjuk kepada kepolisian.
“Tapi jika berkasnya dianggap lengkap, maka akan kita terbitkan P21. Kemudian, akan dikirim tersangka dan barang buktinya,” kata Yopi.
Selanjutnya, dalam berkas perkara tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan tiga Pasal sekaligus, diantaranya Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk Pasal 127 akan dilihat apakah memenuhi syarat formil maupun materil. Oleh sebab itu, kedua berkas tersangka sedang diteliti.
Diketahui, keduanya tersangka yakni Riyan Thona (34) warga Jalan Way Pesay Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame. Sedangkan tersangka M Andri Wirawan, yang merupakan PNS yang menjabat seebagai sekretaris Diskominfo Kota Bandar Lampung ini beralamatkan di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kedua ASN kota Bandar Lampung tersebut ditangkap di Jalan Ikan Sepat No.16 Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung oleh petugas kepolisian Polsekta Telukbetung Selatan (TbS) lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. (Tika)