Polisi Bekuk 5 Pemakai Ganja di Kemiling

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yaitu YA, P, MA, OF, dan AS (nama disamarkan sesuai kode etik), berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Ali Muhaidori, Jumat (5/4).

“Iya benar kami telah menangkap mereka di kediaman salah satu tersangka pada Rabu (3/4) sekitar Pukul 01.00 WIB dinihari,” kata Ali.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kemiling.

Ali menjelaskan, dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka. Mereka ditangkap usai menggunakan barang tersebut.

Dari penangkapan para tersangka itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa

satu plastik bening berisi daun ganja kering. Tersangka dan barang bukti kemudian langsung kami amankan ke Mapolresta Bandar Lampung. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *