TANGGAMUS (MDSnews)—Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri berhasil mengamankan DPO Polda Kepri terkait kasus pembobol ATM, diwilayah Polda Kepri, DPO berada di wilayah hukum polres Tanggamus Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH,
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, mengatakan
DPO Polda Kepri tersebut terdiri dari dua pelaku Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.

“Lanjut Edi Tim gabungan awalnya menangkap DPO Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura Bandar Lampung, kemarin Minggu (7/4/19) pukul 17.30 Wib, kemudian dilanjutkan pengembangan berhasil menangkap Parlin di BNS, sekitar pukul 20.00 Wib,”ungkap, AKP Edi Qorinas, SH, Senin (8/4/19) di ruang kerjanya.
Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Feri, ia menjelaskan bahwa dasar penangkapan kedua pelaku yakni Laporan Polisi, Nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/ Resta Barelang tanggal 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018 tanggal 19 Januari 2018. Dengan TKP, di Pasar Bontania 2, namun ada TKP lain yang dilakukan para pelaku tersebut yakni di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi dan Kampus Unrika 2 Kota Batam dengan pelapor Asdiyanto, Karyawan BUMN warga Perum Mediterania Batam Kepri.
“Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian Rp.199.650.000,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku melakukan kejahatannya dengan cara melakukan penarikan uang dengan tidak wajar dan mematikan mesin ATM menggunakan Remote Control sehingga mesin mati.
“Ketika uang keluar namun saldo dari para pelaku tidak berkurang,” ujarnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku akan dibawa ke Polresta Barelang Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pagi ini juga, kedua pelaku kami bawa ke Polres Barelang,” tandasnya.
Reporter Nanda Trijaya
Editor. Bulloh