BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Dua terdakwa yakni Sibron Aziz dan Kardinal melalui tim Kuasa Hukumnya, Luhut Simanjuntak, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terkait kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji. Dalam sidang perdana yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (8/4).
Dalam dakwaanya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan menjelaskan, terdakwa Kardinal didampingi sebanyak empat kuasa hukumnya dan terdakwa Sibron Azis didampingi dua kuasa hukumnya. Sibron Aziz yang mengenakan pakaian batik, kopiah hitam serta kacamata dan Kardinal yang mengenakan pakaian batik dengan tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU. Kami sepakat tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata kedua penasehat hukum terdakwa. Atas sidang tersebut, hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi sebanyak 6 orang pada sidang pekan depan. “Jumlah saksi seluruhnya 26 orang, namun untuk setiap persidangan kami akan menghadirkan sebanyak enam sampai sampai delapan saksi,” kata JPU Subari menerangkan.
Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan perusahaan yang tergabung dalam PT Subanus Grup harus melalui persetujuan dari terdakwa Sibron Azis. Untuk terdakwa Kardinal yang merupakan karyawan PT Subanus Grup bertugas sebagai pengawas lapangan pada PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri yang juga milik PT Subanus Grup.
“PT Subanus Grup mendapat proyek dari terdakwa Kardinal. Terdakwa Kardinal saat itu kenal dengan Khamami sejak tahun 2003 sebagai pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),” kata dia.
Karena terdakwa Kardinal kenal dengan Khamami, kemudian terdakwa Subron Azis menugaskan terdakwa Kardinal untuk mengupayakan agar PT Subanus Grup mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Sekitar bulan Februari tahun 2018 saat berada di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Mesuji, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji memberikan daftar yang berisi nama-nama proyek beserta calon rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
“Dana itu bersumber dari APBD T.A 2018. Nama Kardinal dan Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami masuk dalam daftat proyek itu,” kata Subari. Dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah terbukti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 lalu.
Dalam OTT itu, KPKmengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yaitu di Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji T.A 2018.
Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)