Kantongi Sabu, Warga Negeri Agung Dicokok Polisi

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews) – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (08/04/2019).

Tersangka Inisial HRM (22) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan , penangkapan TSK HRM berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (06/04/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan oleh petugas lansung dilakukan penyergapan ketika digeledah pemuda tersebut membawa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram, pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan. Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *