LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diketahui telah memproses usulan Dana Desa (DD) tahap satu (20%). Dari total 323 Desa yang ada, 36 usulan diantaranya sudah masuk ke Badan Aset Dan Pengelola Keuangan (BAPK) setempat.
Untuk 20% ini, anggaran yang akan diluncurkan Pemerintah Pusat mencapai 49 Milyar, yang seluruhnya akan dipergunakan untuk membangun masing masing desa hingga lebih baik lagi.
“Sudah 36 desa yang tersebar di beberapa Kecamatan sudah di usulan dari Desa dan sudah kita usulan (serahkan) di BAPK untuk di proses. Saat ini yang sedang di proses di kita (DPMD) ada 16 desa,” jelas R.Habibie, S.STP.MH, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, mewakili Kepala Dinas PMD Wahab, kepada wartawan, Selasa (9/4/19).
Bagi Desa yang belum menyerahkan berkas permohonan pencairan, diminta untuk segera memproses dan menyerahkan ke DPMD, tentunya dengan mencantumkan surat rekomendasi dari pihak Kecamatan.
“Kita minta agar Kepala Desa segera melengkapi persyaratan usulan ke kita Bidang PMD, dan mencantumkan keterangan rekomendasi dari Camat. Agar dapat segera kita proses.” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam proses pencairan tahap satu, Habibie mengatakan, pada prinsipnya pihak DPMD menerima berkas lengkap dan ada keterangan dari pihak Kecamatan masing masing Desa. Karena menurutnya, Kecamatan juga memiliki peran untuk mengevaluasi hasil kerja di Desa.
“Fungsi evaluasi ada di Kecamatan kalau memang desa itu tidak bermasalah dan atau bermasalah tentu ada surat dari Camat. Prinsipnya kami di PMD ini tidak menghambat kalau ada hambatan itu ada di Desa masing masing, dan kita juga perkuat pihak Kecamatan untuk melakukan fungsinya.” pungkasnya.(Habib/Yn)