WAYKANAN (MDSnews) – Era modern saat ini bukan menjadi halangan bagi mereka yang masih dibawah umur untuk melaksanakan pernikahan dini. Meski secara hukum Indonesia hal itu tidak diperbolehkan, namun berdasarkan syariat Islam asal memenuhi empat rukun bisa dilakukan.
Pernikahan dibawah umur ini terjadi di Kabupaten Way Kanan. Adalah ASJ (15) Dan TF (15) merenguk kebahagaian tersebut pada Senin (8/4/2019). Meski sah menurut syariat Islam, tak ayal pernikahan keduanya menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu.
Keterangan yang berhasil dihimpun dari teman sekelas kedua pasangan yang masih duduki di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu, ternyata keduanya sudah berpacaran selama tiga bulan.
Pasalnya kedua pengantin tersebut masih duduk di bangku sekolah menegah atas di salah satu sekolah yang ada di kecamatan tersebut.
“Mereka berdua menikah secara siri dan tidak punya surat nikah,” ungkap salah satu teman AS dan TF kepada awak media.
Sementara informasi lainnya yang diperoleh menyebutkan, nama orang tua dari pihak laki-laki yakni RSM dan PRT . Sementara dari pihak UMH dan MRI. Acara pernikahan itu dihadiri semua keluarga dari kedua belah pihak. Belakangan diketahui, bahwa alasan nikah muda karena keduanya saling suka dan sama sama mau.
Saat coba dimintai tanggapannya, kedua orang tua pasangan tersebut belum bisa memberi kan komentar ke pada awak media. (red)