Tidak Dapat Diterima alias NO, Hakim Tolak Gugatan Pasar Griya Sukarame

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Sidang putusan terkait gugatan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Sidang yang dihadiri puluhan warga Pasar Griya tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (9/4). Atas putusan tersebut warga melalui tim Kuasa Hukumnya, Chandra menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim yang dipimpin Riza Fauzi menyatakan perkara nomor 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk tentang gugatan penggusuran dinyatakan tidak dapat diterima alias NO.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.531.000,” ungkap Riza Fauzi.

Kuasa Hukum LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pun menyatakan penolakan gugatan ini lantaran LBH Bandar Lampung selaku pendamping warga pasar griya tidak memasukkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai penerima hibah dalam gugatan.

“Sebenarnya dalam replik sudah kami jawab, bahwa kalau penentuan pihak di dalam peradilan perdata itu sepenuhnya hak penggugat,” ujar Chandra. Chandra pun mengaku pihaknya sangat menyesalkan atas putusan ini.

“Proses sidang cukup panjang bahkan sampai pembuktian formil, namun pada akhirnya patah di wilayah formil, maka kami rembuk lagi ke masyarakat apa-apa hak yang akan dilakukan, karena ini kepentingan masyarakat juga,” tutupnya.

Terpisah, Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan alasan Majelis Hakim menolak gugatan lantaran karena dalam gugatan tidak melibatkan pihak Kejari Bandar Lampung sebagai penerima Hibah.

“Jadi majelis hakim mempelajari dan memutuskan seharusnya Kejari dilibatkan dalam hal ini, sedangkan dalam gugatan tidak disebutkan Kejari,” katanya. Ia menambahkn, dalam gugatan hanya mencantumkan enam tergugat yakni Walikota, DPRD, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.

“Untuk itu menyatakan Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah harus digugat karena untuk memperjelas konstruksi hukumnya dan untuk supaya jelas pelaksanaan eksekusinya dengan demikian esespsi harus diterima,” katanya. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *