BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Lantaran terbukti memiliki 10 gram sabu-sabu, Majelis Hakim yang dipimpin Surono menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sukimah (43) selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (10/4).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 Tahun dan enam bulan kurungan. Atas vonisan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Teluk bone Kota Karang, Teluk Betung menyatakan terima dan Jaksa pikir-pikir.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika. “Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Sukimah sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan,” kata Surono.
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum menjgatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar jam 19.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Brigpol Syatria Andika dan Brigpol Hadian Saputra bersama Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penggrebekan disebuah rumah yang beralamat Kota Karang, Teluk Betung Timur.
Sesampainya di alamat yang itu, terdakwa diduga telah mengetahui kedatangan Brigpol Syaria Andika dan Brigpol Hadian Saputra bersama Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Bandarlampung, lalu terdakwa langsung kabur, namun berhasil ditangkap. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan oleh saksi Ahmad.
Barang bukti yang berhasil ditemukan itu yakni berupa satu buah tas warna biru yang didalamnya terdapat satu buah kotak rokok surya 16 berisi satu paket sedang sabu-sabu dalam tisu dan satu buah kotak rokok Surya 16 berisi satu buah pipa kaca/pirex, tiga buah sedotan dan satu buah tutup botol yang yang menurut saksi Ahmad adalah milik terdakwa. (Tika)