Kapolda Lampung Hadiri Pers Release di Sea Port Interdiction Bakauheni

Lampung Selatan

 

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Kapolda Lampung Hadiri Pers Release di Sea Port Interdiction Bakauheni Dalam Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu,Extacy dan Alima (Happy Five).Kamis, (11/4/2019).

Terlihat dalam kegiatan tersebut selain Kapolda Lampung Brigjen,Pol.Drs.Purwadi Arianto,M.Si di dampingi Kapolres Lamsel AKBP.M.Syarhan,S.I.K,MH,juga turut dihadiri oleh Hasan Lessy GM PT.ASDP Ferry Persero Cabang Bakauheni juga Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Lamsel.

Belum satu bulan Polres Lampung Selatan, melalui Satuan Narkobanya berhasil mengamankan 2 (Dua) tersangka dengan barang bukti Narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 20 Kg,Extacy 20 Ribu butir dan 20 Ribu butir Happy Five di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Lampung Brigjen Pol,Drs.Purwadi Arianto,M.SI menyampaikan keberhasilan ini berkat kerjasama dengan pihak PT.ASDP Ferry Persero cabang Bakauheni serta berkat dukungan informasi dan partisifasi dari masyarakat sehingga pihak kepolisian dapat bekerja dengan maksimal.

“saya mengapresiasi sekaligus akan memberi penghargaan atas prestasi yang didapat “ujarnya.

Barang haram tersebut berasal dari Padang Sumatera Bara yang akan dibawa ke Jakarta menggunakan angkutan umum (Bus) yang dimasukan dalam koper berwarna merah dan hitam di simpan dalam begasi mobil.akibat perbuatannya sesuai dengan Undang Undang (UU ) kedua pelaku terancam hukuman paling ringan 6 Tahun Pencara dan paling lama seumur hidup,tambahnya.

Dirinya berharap sekecil apapun yindak pidana yang dilakukan agar dapat ditindak lanjuti,pungkasnya
(Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *