Insfektorat Bakal Panggil Camat Dan Kakon Sumber Bandung

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)—Inspektorat kabupaten Pringsewu bakal memanggil Camat Pagelaran Utara Rohadan dan Kepala Sumber Bandung Abdul Rohman Senin (15/4/19). Pemanggilan itu terkait penanda tanganan rekomendasi aparatur Pekon Sumber Bandung yang menggunakan ijazah SD dan SLTA untuk persyaratan jadi aparatur Pekon atas rekomendasi tersebut pihak Insfektorat akan kroscek kebenarannya, Hal tersebut ditegaskan Tanjung Dewani Irban 3, Mewakili Insfektur Dr Endang Budiarti,  Jum’at (12/4/19).
Tanjung Dewani melanjutkan, pihaknya memanggil camat dan kepala Pekon lantaran rekomendasi yang di tanda tangani camat Rohadan sekaligus untuk mencari tahu kebenarannya. camat bersangkutan benar merekomendasikan calon aparatur Pekon yang melanggar Perda dan Perbub, nanti ternyata rekomendasi yang dilakukan memang benar, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai pelanggarannya. Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin pegawai,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pembinaan, apa pun hasilnya insfektur dan Bupati pringsewu yang berhak memutuskan sanksinya seperti apa.
Sementara Ansyori KPKAD Provinsi lampung menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran Utara, menurut Ansyori,   Kebijakan menentukan perangkat desa itu harus tunduk pada aturan yang mengatur soal hal demikian sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ansyori KPKAD: Ketentuan ini harus berlaku utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan rekomendasikan yang bertentangan secara hukum. Oleh karena rekomendasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan,”kata Ansyori.
Lanjut Ansyori Seharusnya menjadi seorang atasan itu meski berkas segala sesuatu disiapkan oleh bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu, karena kalau sudah menjadi konsumsi publik maka seolah tidak profesional bertugasnya  di tengah masyarakat. Ke depan jangan adalagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, karena akan menjadi pintu atau celah masuknya perbuatan melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan hukum.
Reporter.     Davit Segara
Editor.          Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *