Polsek Abung Selatan Ringkus DPO Curas

Lampung Utara

Polsek Abung Selatan Ringkus DPO Curas

LAMPUNG UTARA, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Sukimanto, kembali berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Kendaraan Bermotor.

Pelaku Setiawan (22) diamankan berdasarkan LP / B/ 152/ IX/ 2014/RES LU / SEK AB SEL tentang curas yang terjadi pada tanggal 09 September 2014 lalu, diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 4924 IC, serta satu buah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.6 jt. milik korban saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatra dekat kuburan, Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten setempat.

Dijelaskan Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku setelah 4 Tahun (DPO) berada di Desa Gunung Keramat Kecamatan Semuli Raya kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan kepada tersangka pada hari Kamis 11 April 2019 pukul 16.00 WIB dikediamannya Desa gunung Keramat Kecamatan Semuli.

“Pada saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan tembakan di kaki pelaku “jelas Kapolsek Abung Selatan.Jum’at (12/4/19).

Sementara itu pelaku mengangakui semua perbuatannya , setelah melakukan bembegal, pelaku melarikan diri ke Dipasena.

“Motor saya jual pak, dengan harga Rp 4 jt, hasilnya buat bayar hutang dan berfoya foya” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembila tahun”pungkasnya.(Habin/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *