Pelajar SMK Pelaku Curas Lintas Kabupaten Diamankan Tekab 308 Polres Dan Polsek Pagelaran 

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU (MDSnews)—-Berbagai upaya Polres Tanggamus dan jajaran mengungkap kejahatan di jalanan salah satunya di wilayah hukum Polsek pagelaran kembali membuahkan hasil, pelaku Curas yang merupakan pelajar kelas 3 SMK di Pringsewu berinisial RD (18) warga Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, berhasil diamankan
Tekab 308 Polres dan Polsek Pagelaran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret,” Jumat (12/4/19) sekitar pukul 23.00 Wib ketika berada di kost kosan di Kecamatan Pringsewu.
Dimana kejahatan tersebut dilakukan tersangka di jalan raya Dusun Gumuk Rajin Pekon Gumukmas Kecamata Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang belum tertangkap.
Mirisnya, tersangka yang disekolahkan orang tuanya di Kabupaten Pringsewu guna mendapatkan pendidikan malah menjadi pelaku penjambretan, sebab terkontaminasi oleh rekan-rekannya yang juga sering menjambret.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan, tersangka ditangkap tim gabungan saat berada di kost-kostan di wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka ditangkap, tadi malam Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar pukul 23.00 Wib saat berada di kostnya di Kecamatan Pringsewu,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (13/4/19) siang.
Iptu Edi Suhendra menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Agus Priyanto (35) warga Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran tanggal 3 Januari 2019.
Penjambretan dialami korban ketika ia bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Pringsewu melintasi jalan raya gumuk rajin Pagelaran.
“Ketika korban bersama anak dan istrinya melintas di jalan gumuk rajin menggunakan sepeda motor, tersangka menjambret tas yang berada dipangkuan istrinya kemudian kabur ke arah Pugung,” jelasnya.
Iptu Edi Suhendra melanjutkan, akibat penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi 1 handphone xiaomi 5 plus dan surat-surat berharga. “Akibat penjambretan korban mengalami kerugian Rp. 3 juta rupiah,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melakukan kejahatan itu, tersangka RD berperan sebagai eksekutor penjambretan sementara rekannya berinisial GN berperan mengendarai motor.
“Para pelaku menggunakan kendaraan Yamaha R15 dalam penjambretan tersebut, dimana peran tersangka RD sebagai eksekutor dan rekannya berperan membawa motor,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone diamankan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih lanjut namun surat-surat berharganya akan langsung diserahkan kembali kepada korban.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun. Terhadap rekannya telah ditetapkan DPO,” pungkasnya.
Sementara tersangka RD dalam penuturannya mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya menggunkan kendaraan Yamaha R15 warna Hitam Merah.
Menurutnya, kejahatan tersebut memang direncanakannya sejak dari kost-kostan. Dan ketika melihat korban memegang tas, seketika itu mengejar, memepet dan menjambret tas tersebut.
Tersangka juga berdalih, kejahatannya itu baru dilakukannya pertama kali setelah mendengar cerita teman-temannya gampang mendapatkan uang dengan menjambret.
“Sama teman, inisialnya GN dia sekolahnya di Bandar Lampung. Melakukan itu karena teman-teman cerita menjambret gampang dapat duit. Sehingga saya mencoba, namun baru sekali saya sudah tertangkap,” tuturnya remaja berbadan kecil itu sambil menunduk.
Reporter.      Nanda Trijaya
Editor.           Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *