Penodong Pelajar Diamankan Tim Tekab 308 Polres Dan Polsek Semaka 

DAERAH HUKUM & KRIMINAL Tanggamus TERBARU
TANGGAMUS (MDSnews)—Polsek Semaka Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus Nodong, pelaku Lekok Satria (26) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus. Selain menangkap tersangka, petugas juga masih memburu 2 rekannya yang terlibat dalam penjambretan terhadap pelajar di Kecamatan Semaka Tanggamus.
Dari pengakuan tersangka, terungkap, bukan hanya melakukan kejahatan terhadap pelajar di Semaka namun bersama komplotannya pernah menjambret Handphone di TKP lainnya yakni di Pekon Bangun Rejo pada Februari 2019 dan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada Maret 2019.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan tersangka Lekok Satria ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Maret 2019 korbannya Asri Pandoyo (16) di TKP Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Tanggamus. Tersangka ditangkap dinihari tadi, Kamis, 04 April 2019 sekitar pukul 03.30 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Heri Yulianto didampingi Kanit Reskrim Aipda Khaidir dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Semaka.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, modus tersangka melakukan kejahatannya yakni bersama 2 temannya membuntuti korban yang berjalan dari arah pantai saumil, setibanya di Pekon Kanoman, tersangka memepet dan mencabut kontak motor korban seraya menodong korban menggunakan sebilah golok kemudian merogoh saku celana korban dan mengambil paksa uang serta handphone.Akibatnya, korban mengalami kerugian uang Rp. 50 ribu dan 2 unit handphone. Kerugian senilai Rp. 2,3 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Heri Yulianto, hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk berfoya-foya namun juga dipakainya untuk membeli sabu. Hal itu terbukti dengan hasil test urine tersangka positif metafetamine.
“Sudah kami test urine hasilnya positif Narkoba jenis sabu dan juga diakui tersangka,” imbuhnya.
Saat ini tersangka barang dan barang bukti berupa satu unit HP Samsung J2 prime berikut kotaknya diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 1 handphone lain dan 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Sementara, tersangka dalam pengakuanya menuturkan bahwa dia bersama komplotanya sebelumnya telah melakukan 3 penjambretan di TKP lain. Semuanya 4 kali jambret sama nodong bersama 2 teman saya itu juga. Hasilnya dipakai foya-foya dan beli Sabu,” ucapnya.
Reporter      Davit Segara
Editor.          Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *