Mantan Wabub Lampura Laporkan Dugaan Penggelapan Randis

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, (MDSnews) – Mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Wabub) Sri Widodo akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian, terkait penggelapan‎ Kendaraan Dinas Senin (15/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Laporan tersebut tertuang Nomor LP/258/B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan.Lantaran mobil Dinas yang dipergunakan berjumlah 5 unit tidak kunjung dikembalikan kepemerintah setempat.

Terkait hilangnya mobil Dinas mantan wakil Bupati tersebut itu oleh dilakukan oleh ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Desyadi, yang di wakili oleh A. Riskal Fistiawan, selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Aset, BPKA Pemkab setempat, dengan di dampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara Hendri SH.

Saat dikonfirmasi Dikonfirmasi awak media, usai membuat laporan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lampura A. Riskal Fistiawan didamping Kabag Hukum Sekkab Lampura, Hendri menjelaskan, pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati Sri Widodo mendapat 5 unit mobil dinas. Namun, setelah habis masa jabatannya yang bersangkutan hanya mengembalikan mobil Toyota Fortuner warna hitam BE 2 J saja. Sedangkan 4 mobil dinas yang terdiri dari Toyota Innova warna putih BE 2334 JZ, Toyota Innova warna hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara warna hitam BE 1023 JZ, dan Isuzu Panther BE 1029 JZ‎‎, hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

Ditambahkannya, berbagai upaya yang sudah dilakukan dengan melakukan upaya persuasif, tapi tidak ada tanggapan. Selain itu pihaknya juga telah tiga kali melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan ke 4 mobil dinas itu.

“Jadi, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tidak kunjung membuahkan hasil,” Kata dia.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014‎ tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 132.18-398 tahun 2019 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampura, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

“Keempat mobil dinas ini juga akan digunakan untuk menunjang kelancaran wakil bupati yang baru,”Jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kabag Hukum pekab Lampung Utara, Hendri mengungkapkan bahwa, pengembalian ke empat mobil dinas itu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. ‎dikarenakan mobil tersebut masih tercatat sebagai aset daerah. Selain itu jika mobil tersebut tidak dikembalikan di khawatirkan akan menjadi temuan dan persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Lampung Utara.

Semenyara itu, Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan perihal laporan tersebut,.

Ia menjelaskan untuk sementara kasus tersebut masih dalam tahap Lidik, dan secepatnya, pihaknya akan memanggil saksi ahli dari pemerintah Daerah yaitu Kabid Aset Pemkab setempat.

Kasat menambahkan dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan Unfang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), No 31/1999, sebagaimana telah dirumahnya dalam Undang Undang Tipikor No 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri.

“Namun kedua pasal tersebut akan di lakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah naik di Tipu Gelap atau di Tipikornya. Nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,”tandasnya.(Habib/Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *