Polsek Abung Selatan Tangkap Pelaku Curas

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Polsek Abung Selatan kembali meringkus satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan minggu (14/19) sekira 11.00 wib

Penangkapan tersebut setelah pihak kepolisian Sektor Abung Selatan mendapatan laporan dari korban Slamet (34) warga Dusun I Banjar kertahayu Rt/rw 01/01 Desa Banjar Kertahayu kecamatan Way pengubuan kabupaten Lampung tengah, dengan no LP/ B / 233/ IV / 2019/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 14 April 2019 tentang curas.

Setelah mendapatan laporan polisi bertindak cepat menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap Sopir truck spesialis di Jalan Lintas Sumatera,

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, pelaku berinisial ES alias Mungil (30) Warga Desa blambangan kecamatan Blambangan pagar kabupaten Lampung utara ditangkap dirumah kepala Desa Blambangan tampa perlawanan.

“Pelaku adalah residivis pada tahun 2013 melakukan pembegalan dan ditahun 2017 ditangakap dengan kasus sajam ujar” kapolsek.

Ditambahkan AKP Sukimanto, pelaku diaman setelah sebelumnya Pada hari minggu tanggal tanggal 14 april 2019 sekira pukul 10.00 wib. Pelaku berpura pura menebeng mobil colt diesel yang dikendarai korban (Selamet) (34) dari PT. Sinar Laut hendak menuju ke arah Banjar Ratu Lampung Tengah.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Lintas Sumatera tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan ingin membeli rokok, akan tetapi tidak di beri oleh korban, lalu tiba-tiba korban di pukul oleh tersangka di bagian muka dan tersangka juga mengambil kontak kunci mobil korban yang mengakibatkan mobil korban oleng dan terbalik di jalan lintas blambangan” katanya.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka memar dibagian wajah akibat dipukul oleh pelaku, dan mobil korban juga rusak akibat terbalik di pinggir jalan.

Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek Abung Selatan guna dilakukan penyelidikan, dan pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *