BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kembali menggelar sidang perkara gugatan antara pihak penggugat, Asnawi Zain selaku kader Partai Nasdem dengan pihak tergugat yakni Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Ketua DPW Nasdem dan Ketua DPP Partai Nasdem.
Gugatan ini terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima oleh Asnawi Zain dari partai yang membesarkannya. Dalam hal itu dirasa hanya akal-akalan dan sebelah pihak karena terdapat kejanggalan yang dirasakan oleh anggota DPRD Pesisir Barat (Pesibar) tersebut,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Ginda Ansori, Senin (22/4/2019).
Ansori melanjutkan, gugatan tersebut pihaknya merasa tidak pernah melakukan kesalahan hingga mencoreng nama baik Partai NasDem di mata masyarakat. Dalam surat itu pula, pihaknya mendapati nama yang salah namun tetap ditujukan terhadapnya hingga pada kejanggalan bahwa selama ini tidak ada pemanggilan untuk melakukan konfirmasi.
“Kita sudah menghadiri saksi atas nama Dedi Ansori yang merupakan Ketua Fraksi gabungan DPRD Pesibar,” katanya. Ansori menambahkan dari keterangan saksi bahwa SK yang diterbitkan di DPP NasDem memang salah karena bukan bernama Asnawi melainkan Aswan.
Saksi juga melihat DPP keliru dalam menetapkan itu sehingga proses PAW kemudian tidak diteruskan melalui proses mekanisme badan musyawarah.
“Saksi-saksi harus tahu sebelum ditindaklanjuti kemungkinan karena salah SK nya. Maka kalau pihak DPRD Pesibar mengusulkan untuk proses PAW ke Gubernur dengan surat pembuktian salah maka ini putus demi hukum,” katanya.
Pihaknya melihat dengan adanya kesalahan itu, DPP NasDem jika menerbitkan orang salah maka hal itu juga salah. Menurutnya DPP partai NasDem tidak profesional yg lebih uniknya lagi terbit SK atas nama Aswan melalui usulan dari DPD Pesibar dan DPW Lampung.
“Dengan itu saja sudah salah bisa kita bayangkan SK DPP Pesibar pasti usulannya Aswan. Ini bukan salah ketik karena ini membahayakan nasib orang lain, apalagi duduk sebagai wakil rakyat mewakili berapa ribu rakyat,” tegasnya. (Rls/Tika)