Divonis 12 tahun Penjara, Mantan Bupati Lamsel Nyatakan Pikir-pikir

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyatakan pikir-pikir usai divonis majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawati, selama 12 tahun penjara. Lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

“Terdakwa terbukti bersalah dan sah melakukan TPK dan TPPU dengan cara bersama-sama,” kata Mien Trisnwaty saat membacakan sidang putusan yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (25/4). Selain itu, terdakwa Zainudin Hasan juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama lima bulan.

“Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan,” katanya. Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 66.772.092.145, 00 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Majelis Hakim melanjutkan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Selain itu juga, memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasehat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan pada sidang tuntutan sebelumnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun kurungan penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Pertimbangan hakim maupun JPU bahwa perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kosupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Dalam perkara itu terdakwa dijatuhi tiga pasal Tindak Puidana Korupsi (TPK) dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Pasal TPK yakni pasal12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan petama.

Kemudian pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan kedua, dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke tiga.

Kemudian untuk pasal TPPU yakni pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke empat. Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *