Way Kanan (MDs News) – Kurang dari enam jam, Satuan Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di lapangan voli warga Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/04/2019).
Pelaku inisial SP alias Supri (46) merupakan warga Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kejadian berawal pada hari Jum’at (26 /04/2019) sekitar pukul 16.30 wib di lapangan voli Margo Mulyo Kali Papan, saat itu korban Sukardi (39) yang juga masih satu kampung dengan pelaku bersama empat orang rekannya Jahri, Wahyudi, Rinanda dan Z.Hidayat sedang melakukan gotong royong untuk memasang tiang voli di lapangan voli.
Beberapa saat kemudian datang pelaku berbicara kepada Jahri sambil mengancam dengan mencabut pisau badik panjang sekitar 15 cm, dengan berkata siapa yang menyuruh memasang tiang ini, Jahri hanya diam, selanjutnya pelaku berkata kembali sudah jadi pahlawan apa kamu bersamaan langsung menghunuskan pisaunya ke jahri namun tidak mengenainya,”Ungkap AKP Yuda.
Sementara, menyadari ada keributan korban Sukardi mencoba melerai namun pelaku SP malah menyerang, sehingga Sukardi mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, ketika korban terjatuh, pelaku melarikan diri ke arah kebun karet.
Sehingga jahri dan rekannya berusaha menolong korban dengan cara berupaya membawanya ke klinik Kesehatan Bidan Nita di Kampung Kalipapan. Namun sampai ditempat korban tidak bisa diselamatkan setelah itu korban dibawa kerumah duka.
Pelaku dapat diamankan, setelah Polres Way Kanan setelah menerima laporan dan mendapatkan Informasi dari warga karena adanya kejadian tindak pidana pembunuhan, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang telah melarikan diri, sehingga pada pukul 22.00 WIB Tekab 308 Polres Way Kanan penyelidikan membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang sedang bersembunyi di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan .
Pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna merah, satu helai celana pendek warna putih, satu pasang sandal jepit warna merah, satu bilah pisau jenis badik bergagang warna merah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, Ungkap Kasat Reskrim.(Juli)