Pringsewu (MDSnews) – Kasat Reskrim polres Tanggamus AKP Edi Qorinas SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto S,IK MM mengatakan terkait persoalan dugaan ijazah Aspal kakon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu, pihak penyidik polres tanggamus sudah menggelar perkara, kendati sudah dilantik, kasus Ijazah Aspal tersebut tetap berlanjut bahkan sekarang sudah dilakukan penelitian Laboratorium Forensik Polda Palembang tinggal nunggu hasilnya. jelas Edi Qorinas Senin (29/04/19).

Lanjut Edi Qorinas, pihak penyidik tetap profesional untuk mencari bukti terkait persoalan Pemalsuan Ijasah yang diduga dilakukan kakon H Jupri.” ungkap Edi.
Dalam waktu dekat ini penyidik tinggal menungu hasil penelitian Laboratorium Forensik baru kita menetapkan tersangka,” tegas AKP Edi Qorinas SH.
Lanjut Kasat Edi Qorinas dalam kasus ini pihak penyidik sangat komprehensif dalam melakukan pengembangan, pihaknya tidak main main tetap akan kita lanjut sampai memenuhi unsur yang cukup.
Dikatakan Edi Qorinas Adapun masalah kepala kakon apalagi menyangkut masalah Pidanan kita tidak tembang pilih, sementara hukum terus berlanjut apalagi sudah ada alat bukti,”ungkap Edi Qorinas.

Sementara masyarakat dan Solihin selaku (Pelapor) menanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan dan penyelidikan yang ditangani oleh penyidik Satres Polres Tanggamus tentang laporan dugaan pemalsuan tersebut.
” Kami perwakilan warga masyarakat pekon kamilin ingin menanyakan, sudah sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah, ” ungkapnya.
Pelapor saat diwawancarai awak media setelah keluar dari ruangan, Ia (red) berharap kepada Kapolres Tanggamus agar secepatnya memproses atas menuntaskan laporan tersebut.
” Saya mewakili perwakilan warga masyarakat, berharap kepada Kapolres Tanggamus, agar penanganan kasus ini secepatnya ada kepastian hukum supaya ada kejelasan, ” pintanya.
Lanjutnya, jangan sampai ada tembang pilih dalam penanganannya, kebenaran harus ditegakkan dan yang salah harus diproses,”jelas Pelapor.
Reporter Davit Segara. Nanda Trijaya