TANGGAMUS (MDSnews)—- Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Selasa (30/4/19). Berkas tersangka Hasan (33) warga Dusun Rambungan Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Tanggamus tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kapolsek Pugung Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengatakan tersangka dilimpagkan berdasarkan surat kejaksaan bernomor B-171/N.8.16.7/EPP.2/04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang lengkapnya berkas tersangka Hasan.
“Berdasarkan surat P21 tersebut, tersangka langsung kami limpahkan siang tadi,” kata Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Iptu Mirga menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap Unit Reskrim pada Minggu (3/3/19) 03.00 Wib.
“Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Sella Novitasari (24) yang merupakan tetangga satu dusun dengan tersangka setelah menjadi korban pencurian tanggal 10 Februari 2019,” jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 milik korban dan sepeda motor Honda Beat B 3956 EXV yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.
“Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, HS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan. Nanda Trijaya.