TANGGAMUS ( MDSnews)—Dua pelaku pencurian Getah karet di Field 2004 Abdiling 4 PTPN 7 Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, Wawan (32) warga dusun merabung dan Aprizal (34) warga Banjar Agung Ilir kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus, Tertangkap tangan saat mencuri getah karet , kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pugung bersama keamanan PTPN.
Dari kedua pelaku warga Pekon Banjar Agung ilir, Pugung tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 ember hitam, 4 plastik pekat, 4 karung putih dan 25 kg getah karet.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, kedua pelaku diamankan dari lokasi tanpa perlawananan dengan barang bukti alat dan hasil pencuriaan.
“Kedua pelaku diamankan kemarin, Selasa tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (1/5/19) pagi.
Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku diketahui ketika petugas pengamanan PTPN melakukan patroli sore dan melihat gelagat mencurigakan sehingga menghubungi anggota Polsek Pugung.
Benar saja, selang beberapa menit kemudian melihat 2 orang yang tidak dikenal sedang mengambil getah karet dan berlalari mengetahui kedatangan petugas.
“Para pelaku sempat menjatuhkan ember dan karung kemudian langsung melarikan diri keluar kebun, beruntung atas kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya bahkan sebelumnya telah 2 kali mencuri.
Dimana setiap pencurian mereka selalu lakukan berdua, modusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lokasi atau berpatroli dilokasi yang tidak dilakukan penderesan oleh pekerja PTPN. Setelah ditangkap, kedua pelaku kompak menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya tersebut.
“Sudah 3 kali sama ini, sebelumnya tanggal 19 dan 29 April 2019, semunya siang. Kami menyesal,” ucap keduanya.
Laporan. Nanda Trijaya
Editor. Davit Segara.