BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lampung memutus sementara kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Imanuel dikarnakan masa akreditasi telah kedaluwarsa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengungkapkan, putusnya kerja sama dengan RS Imanuel bukan hal yang dilakukan serta-merta. Sebab, pihak BPJS kesehatan telah memberikan peringatan untuk mengurus akreditasinya. Akreditasi adalah persyaratan yang penting bagi Rumah Sakit yang menjalalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014.
Namun, memerhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK 71/2013 Pasal 41 ayat (3).
“Akreditasi adalah bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Tujuannya, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dari fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, kebijakan ini sesungguhnya pro masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, disitat harianlampung.com, Kamis (2/5/2019).
Lanjut Fakhriza, RS Imanuel bukan satu-satunya rumah sakit di Bandar Lampung. Kalau soal kelas B, kami juga punya RSUDAM Lampung dan RS Urip Sumoharjo. Sehingga, tidak ada pertimbangan yang memberatkan untuk tidak diputus kerja sama.
Pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan agar rumah sakit melakukan perpanjangan sejak akhir Desember 2018, secara nasional sebanyak 270 rumah sakit diberhentikan kerja samanya per 1 Mei 2019.
Namun, ada pengecualian terhadap 26 rumah sakit. Alasannya, rumah sakit tersebut hanya satu-satunya di wilayah itu,tandasnya. (asmuni)