Pringsewu (MDSnews)—-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Kepala Daerah Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Penerapan dan Pemanfaatan
Aplikasi SI-OLA di Unit Layanan
Administrasi Kemendagri.
Hal ini diutarakan Heriyadi Indera Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) sekda Pringsewu Kamis( 2/5/19) diruang kerjanya kepada awak media, ada 17 macam persoalan yang kita tidak harus datang ke pusat yakni dengan memakai sistim ( Si-OLA) Sistim Informasi Layanan Online cukup dengan mengunduh Aplikasi Si-OLA dan ditempat petugas admin khusus nantinya di Kominfo Pringsewu kata Heriyadi Indera.
Inilah bunyi surat yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ke pada kepala daerah Bupati,wali kota se-Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang mudah, bersih, cepat, pasti, transparan,akuntabel, tepat waktu, dan menyenangkan, maka pada tanggal 17
Desember 2018 telah Launching layanan dalam bentuk Sistem Online
Layanan Administrasi (Si-OLA). Jenis-jenis layanan sebagaimana
dimaksud meliputi :
1. Registrasi Layanan Konsultasi;
2. Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara
3. Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi Kepala DaerahWakil
4. Izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Kepala Daerah/Wakil
Pemerintah Daerah;
5.Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
6.Penerbitan surat keterangan penelitian;
Penerbitan surat pemberitahuan peneliti asing;
7. Penerbitan surat keterangan terdaftar bagi organisasi
kemasyarakatan;
8. Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian
Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
dan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati, atau Wali Kota/Wakil Wal Kota;
9. Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian
10. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatarn
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran;
11. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran
12. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
13. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang
kawasan strategis provinsi
14. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
jangka pendek daerah/rencana pembangunan jangka menengah
daerah; dan
15. Unit Layanan Gratifikasi.
Guna pengembangan layanan tentang
persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih transparan,
akuntabel, dan tepat waktu, maka di Kementerian Dalam Negeri telath
dibangun dan dikembangkan layanan:
1. Penerbitan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Tertulis
Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota; dan
2. Penerbitan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Tertulis
Pergantian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawasan Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota
dengan demikian’ saat ini Kementerian Dalam Negeri telah memiliki 17
(tujuh belas) layanan online.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan dan pemanfaatan Si-OLA
sejak dilakukan launching sampai dengan saat ini masih terdapat indikasi
bahwa pengguna layanan belum sepenuhnya mau menggunakan fasilitas
layanan online, lebih cenderung tatap muka, atau melalui perantara.
Demikian juga unit teknis pengelola substansi layanan masih terdapat
indikasi terbuka peluang proses pelayanan secara tatap muka, melalui
perantara, ataupun proses pelayanan secara tersembunyi. Hal-hal
tersebut jelas tidak sesuai dengan maksud, tujuan dan semangat
pembangunan dan pengembangan Si-OLA Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai komitmen dan konsistensi bersama, diminta perhatian
Saudara hal-hal sebagai berikut
1. Mengoptimalkan penerapan dan pemanfaatan layanan aplikasi Si-
OLA, sesuai Standar operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan
layanan yang telah ditetapkan;
2. Dokumen proses dan output layanan dilakukan secara online, ada
kepastian waktu, tidak terbuka peluang proses pelayanan dan serah
terima dokumen secara tatap muka, melalui perantara, dan secara tersembunyi.
3. Registrasi layanan dilakukan melalui Si-OLA sebagai gerbang utama layanan administrasi dan konsultasi Kementerian Daiam Negeri, diakses melalui: https:llula.kemendagri.go.ld
4. Pengelolaan S-OLA dilakukan secara terpusat, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan user admin kepada Pemerintah segera memerintahkan Kabupaten/Kota, untuk itu BupatiWali Kota Pejabat terkait untuk berkoordinasi; 5. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, agar Gubermur sebagai wakil pemerintah di daerah melakukan tugas fasilitati konsultasi terhadap Kabupaten dan Kota sesuai kewenangannya.
6. Agar melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri apabila terdapat oknum yang masih berupaya menyalahgunakan wewenang terkait, hal-hal tersebut melaluiwebsitehttps //sapa.kemendagri.go.id atau media informasi lainnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Menteri Dalam Negeri,
Tembusan :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Sekretaris Negara,
4. Sekretaris Kabinet
5. Kepala Staf Kepresidenan
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Keuangan;
9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
10. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Ketua Ombudsman Rl
12. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
13. Para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
14. Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
15. Para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
16. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia;
17. Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; dan
18. Kepala Badan/Kantor Perwakilan Daerah di Jakarta.Inilah isi dari surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ungkap Heriyadi Indera diruang kerjanya Kamis 2/5/19.
Laporan. Hastin