TUBABA,(MDSnews)–Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. Azwar Yacob yang menjadi saksi Partai Golkar mengajukan gugatan dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019. Pada kamis pagi (2/5/2019) sekira pukul 04.30 Wib di Wisma Tirta kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Kami Partai Golkar minta dibuka kotak suara di 7 TPS tiyuh Gedung Ratu Tulang bawang Udik, karena dalam form C1 yang kami miliki tidak sama hasil perolehan suara Partai Golkar ditiyuh Gedung Ratu,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPUD Tubaba Ismanto yang memimpin rapat Pleno tersebut menanggapi gugatan keberatan Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa, pihak KPUD Tubaba menurut Ismanto tidak ada aturan yang menghendaki bagi KPU untuk melakukan pembukaan kotak suara tersebut.
Pada sisi lain ketua Bawaslu Tubaba Midiyan, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat permohonan DPD Partai Golkar Tubaba kepada Bawaslu pada tanggal 21 April 2019 yang meminta agar 7 TPS tiyuh Gedung Ratu kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) dilakukan penghitungan ulang surat suara telah dilaksanakan dengan membuka C1 Plano oleh PPK TBU.
Ditempat yang sama Yantoni ketua DPC Partai Gerindra Tubaba mendukung dilakukan penghitungan ulang suara di 7 TPS Tiyuh Gedung Ratu.
“Agar mewujudkan pemilu yang jujur dan Adil serta bermartabat saya mendukung agar penghitungan ulang surat suara di 7 TPS Tiyuh Gedung Ratu Tulangbawang Udik dapat dilaksanakan oleh KPU Tubaba agar transparan Pemilu kita,” cetusnya.
Sampai berita ini dilansir Pleno KPU Tubaba diskor sampai pukul 07.00 Wib guna memberi ruang konsultasi bagi KPU dan Bawaslu Tubaba terkait penyelesaian permasalahan tersebut.(Sanur/Arpani)