Modus Ancam Pecah Kaca, Pemalak Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga kuat melakukan pemalakan terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Tanjung Raja Giham, Kabupaten setempat, Kamis (2/5) malam.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan penangkapan bermula saat tim tekab 308 Polres Way Kanan sedang melakukan patroli malam guna menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Way Kanan agar tetap kondusif.

di Jalan lintas sumatera tepatnya Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (2/5) sekitar pukul 21.00 WIB melihat ada seorang pemuda yang kemudian diketahui berinisial SP memaksa menghentikan pengemudi kendaraan Fuso jenis Hyno warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku SP (24) tercatat sebagai warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kasat, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara memepet korban dengan motor yang dikendarainya.

“Pelaku dengan Sepeda motor langsung memepet korban atau kendaraan bermuatan untuk menghentikan kendaraan, kemudian memaksa meminta uang sambil mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tak diberi. Pelaku juga sambil menunjukkan batu yg dipegangnya, karena takut sopir bermuatan batu bara ini menuruti kemauan pelaku dengan melemparkan uang Rp. 10. Ribu,” papar Kasat, Sabtu (4/5).

Pada saat yang bersamaan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan yang sedang melakukan patroli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalakan.

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

“Jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,”imbuh AKP Yuda .

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan. (Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *