Gerayangi Istri Tetangga, Warga Tanjungdalam Terancam Bui 9 Tahun

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews) – Kebiasaan mengintip yang kerap dilakukan pria berinisial LK warga Kampung Tanjungdalam, Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan, akhirnya berujung petaka.

Akibat ulah isengnya, pria 35 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara menjelasakan, kronologis kejadian pada Sabtu (25/3/2019) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu suami korban LI keluar rumah lewat pintu belakang melakukan aktivitas deres karet yang berada dibelakang rumah.  Pelaku LK lalu memanfaatkan kesempatan itu. Dia memasuki rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban. Saat pelaku melakukan aksinya, korban terbangun dan berteriak,” terang Yuda, Senin (6/5/2019).

Suami korban yang sedang menderes karet, melihat ada orang lari dari pintu belakang rumah dan mendengar teriakan istrinya memangil dirinya meminta pertolongan.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.

Penangkapan terhadap pelaku berawal pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB petugas dari Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa LK telah pulang kerumah yang berada di Kampung Tanjungdalam setelah melarikan diri ke Bandarlampung.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergpaan  terhadap LK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.

“Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara  dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara , “ tandas Kasatreskrim Polres Waykanan. (juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *