LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Terkait kekurangan dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi (Sertifikasi) ribuan guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Lampung Utara tahun 2013 yang lalu menjadi perhatian khusus bagi akademisi Lampura.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi,SH., MH, menilai ada kelalaian pihak Disdikbut terkait penyaluran dana sertifikasi kepada ribuan guru yang ada di kabupaten setempat. Menurut dia, barang mustahil jika data-data guru yang bersertifikasi belum terdata secara sistematis pada saat itu. Karena ini berkaitan dengan jumlah uang negara yang digelontorkan sebagai hak tambahan kaum pendidik.
“Inikan aneh jika membaca dipemberitaan, kejadian 2013 baru ketahuan setelah hasil audit BPKP 2017. Lantas hingga saat ini belum juga terselesaikan masalah itu,” ujar Suwardi melalui sambungan telepon (9/5/19).
Dia menilai alasan dari Disdikbud yang hingga kini belum bisa membenahi masalah itu dikarenakan masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) guru tenaga pendidik dan kependidikan sebagai payung hukum pencairan dana sertifikasi baik yang kurang bayar maupun lebih bayar.
“Apakah SK tersebut menjadi satu-satunya payung hukum bagi Disdikbud untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi, jika ya mengapa pihak Disdikbud terkesan santai dan tidak greget untuk mengurusnya. Ini menyangkut hak guru yang berkaitan dengan uang negara. Jadi jangan main-main. Segera tuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika benar apa yang dikatakan pihak Disdikbud bahwa dana kekurangan pembayaran sertifikasi tahun 2013 tersebut ada atau stanby di kas Daerah ini juga akan menjadi pertanyaan publik bagaimana kondisi keuangan tersebut setelah berjalan selama enam tahun.
“Ini tidak main-main, segera urus dan tuntaskan. Jemput bola ke kementerian. Tunaikan kekurangan pembayaran dan kembalikan kelebihan pebayaran ke kas negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, polemik kekurangan bayar dan kelebihan bayar sertifikasi untuk ribuan guru tersebut terjadi tahun 2013 yang lalu. Anehnya kasus tersebut terkuak saat BPKP melakukan audit keuangan pada tahun 2017. Untuk menyelesaikannya persoalan itu Disdikbud membutuhkan SK dari kementerian sebagai payung hukum hanya saja hingga kini SK yang diharapkan itu tak kunjung keluar.
Besaran dana kekurangan pembayaran untuk 937 guru berjumlah Rp. 4.105.309.500;-sedangan besaran nominal kelebihan pembayaran untuk 903 guru sebesar Rp. 1.809. 104.100;-.
Dana tersebut, menurut Disdikbud melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Amelia Umnis sejak dulu tersedia atau stanby di kas daerah. Penyaluran kekurangan dan pengembalian kelebihan sertifikasi hanya tinggal menunggu SK kementerian yang mengatur hal tersebut.(Habib/Yn).