LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Unit Reskrim Polisi Sektor(Polsek) Abung Semuli polres Lampung Utara, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Begal sadis.
Tersangka Muryadi warga Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi buruan Polisi, selama 4 tahun dari 2015 lalu, ditangkap di area perkebunan PT GGP Umas Jaya PG2 saat sedang melintas, rabu (8/5/19).
Saat memasuki ruang penyidikan tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Tim Reskim Polsek Abung Semuli. Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pembegalan menggunakan Senjata api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam).
”Kami beraksi pertama kali tahun 2015 silam, saya dengan rekan saya, berjumlah empat orang namun rekan saya terlebih dahulu tertangkap,” Kata tersangka.
Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi mengatakan, tersangka ini di tangkap diarea perkebunan saat akan melintas, dari Tulangbawang Barat, ia tergolong begal sadis diantara komplotannya yang terlebih dahulu sudah menjalani hukuman.
“Ia merupakan residivis kasus yang sama, tersangaka terancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,”katanya. Kamis (9/5/19).
Ditambahkan AKP Tarwidi, pelaku melakukan kejahatannya bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor langsung memepet korban dan menodongkan senjata api, kemudian menembakkan senjata api sebanyak 2 kali.
“Setelah korban jatuh lalu pelaku langsung merampas motor korban dan pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya”pungkasnya.(Habib/yn)