5 Tahun Dana Sertifikasi Tersimpan di Kasda, Desyadi : Jadi Saldo Tahun Berikutnya

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Anggaran Negara sebesar 4 Milyar yang ditujukan untuk tunjangan profesi guru (seritifikasi) diketahui masih tersimpan rapih di Kas Daerah (kasda) Pemerintah Lampung Utara sejak 2013, anggaran itu belum disalurkan karena masih menunggu regulasi, payung hukum berupa surat keputusan (SK) kementerian pendidikan.

Anehnya lagi, timbul ‘Pekerjaan Rumah (PR)’ lainya karena ada kelebihan bayar sebesar 1 milyar, yang nantinya akan ditagih kembali oleh Dinas terkait.

Menanggapi indikasi mengendapnya dana itu, Kepala Badan Aset dan Pengelola Keuangan Daerah (BAPKD) Lampung Utara, Desyadi, menjelaskan, dana tersebut memang senantiasa ada di kasda. Hanya saja khusus anggaran tunjangan profesi guru (sertifikasi) itu tidak ada istilah sisa anggaran. Posisinya menjadi saldo awal di tahun berikutnya.

“Sisa dana (carry over) sertifikasi 2013 sebesar Rp. 4 Milliar, maka dana tersebut secara otomatis menjadi saldo awal di tahun 2014. Gampangannya begini, jika jatah dana dari pusat untuk sertifikasi tahun 2014 sebesar Rp. 40 Milliar, maka yang ditransfer dari pusat sebesar Rp. 36 Milliar oleh karena telah tersedia saldo awal sebesar Rp. 4 Milliar,” jelas Desyadi, kepada wartawan.(9/5/19).

Lanjut dia, dana sertifikasi ini berbeda perlakuannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) jika tidak terserap semua dan ditambahkan pada DAK tahun berikutnya.

“Tadi langsung saya cek di bagian perbendaharaan ternyata demikian model dan regulasi yang mengatur dana sertifikasi,” kata Desyadi

Merasa tidak puas, kata Desyadi, dirinya juga menanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan prihal polemik sertifikasi 2013. ” Tadi sudah saya tanyakan juga ke Dinas Pendidikan, ternyata mereka juga sedang menunggu SK Dirjen Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang menjadi dasar pembayaran kekurangan sertifikasi sekaligus sebagai dasar untuk mengembalikan kelebihan bayaran kepada sebagian guru ke kas Negara. Intinya mereka juga menunggu payung hukum tersebut (SK),” ujarnya.

Diketahui tunjangan ptofesi (seritifikasi) yang belum sepenuhbya dibayarkan kepada 937 guru di Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2013 yang lalu dengan total nominal Rp. 4. 105.309.500. Serta kelebihan pembayaran untuk 903 guru dengan nominal sebesar Rp. 1.109.104.100.

Posisi dana tersebut menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinas pendidikan setempat, Amelia Umnis berada di kas daerah (Kasda) berstatus stanby untuk dikucurkan setelah ada payung hukum berupa surat keputusan (SK) kementerian pendidikan.

Polemik itu terungkap dari hasil audit BPK di akhir tahun 2017 yang lalu. Hasil temuan tersebut antara lain kekurangan pembayaran sertifikasi untuk 937 guru dengan nominal mencapai Rp. 4.105.309. 500 serta kelebihan pembayaran untuk 903 guru dengan nominal sebesar Rp. 1.109.104.100. Lamanya waktu ‘ngendap’ dana tersebut hingga kini memunculkan spekulasi masyarakat bahwa dana tersebut selama kurang-lebih enam tahun berlangsung didepositokan atau ditabung.(Habib/Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *