Bawa 4 Kantong Sabu, Pemuda 25 Tahun di Amankan Polisi

Lampung Utara

 

 

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Berselang satu hari team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus Satu tersangka karena memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial AS (25) warga Dusun Bandar Sakti, Kelurahan Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, diamankan team Opsnal Satresnarkoba di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Propau Kelurahan Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, pada Jumat (10/5/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

Dikatakan Andri Gustami, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersangka.

“hasil penyelidikan oleh team opsnal Satresnarkoba, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dari tersangka diamankan Barang Bukti berupa satu sabu.” jelas Andri. Sabtu (11/5/19)

Penangkapan tersangka, dengan dasar nomor LP / 302 – A / V / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampung Utara. Kemudian diamankan Barang Bukti, berupa, 4 paket/kantong sedang shabu (31gr) 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah centong pipet plastik dan 1 buah dompet milik tersangka.

“Saat ibi tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.(Habib/yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *