LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjual belikan Narkotika Jenis Ganja dan Pil Psikotropika, Kamis 9 Mei 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono yang diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Utara IPTU Andri Gustami mengatakan, tersangka berinisial DU (23) warga Jalan Jeruk Gang Akasia Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / 298 – A / V / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampung Utara.
“Pelaku saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Taman Tugu Payan Mas Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara langsung kita amankan tampa perlawanan” ujar Kasat sabtu (11/5/19)
Ia menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas tersangka serta dari hasil penyelidikan oleh team opsnal Satresnarkoba, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,
“Dari tersangka diamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja, seberat lebih kurang 1 kilogram, dan pada saat mengamankan tersangka ikut diamankan 6 (enam) orang diTKP” tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 1 Kg, 20 (dua puluh) ampel ganja, 78 (tujuh puluh delapan) butir pil Tri X Warna Kuning, 35 (tiga puluh lima) butir pil Tramadol HCI, 1 (satu) buah pisau curter, 1 (satu) buah tas merk eiger
Untuk Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat dan 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Habib/yn).