Aksi Pencabulan Saudara Kandung Diringkus Polisi

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tersangka Pencabulan terhadap saudara kandung kembali terjadi di Lampung Utara, kali ini dengan tega inisial MIP (20) warga Gang kutilang 3, Kelurahan Tanjung Aman (Kali Umban) Kecamatan Kotabumi, daerah setempat, menyetubuhi ponakan sendiri AR (4) dengan iming-iming Rp.4000 rupiah.

Berawal dengan rayuan pemberian uang kepada korban, tersangka lulusan Sekolah Dasar (SD) itu melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah kamar mandi (WC), di kediamanya sebanyak dua kali.

Atas kejadian itu, tersangka Ikbal di tangkap Satuan Reskrim Polres Lampung Utara pada minggu 12 Mei 2019, dari kejadian itu tersangka dikenakan dengan Pasal 81 tentang persetubuhan, pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur Undang Undang (UU) 17 th 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Korban berinisial A (4), sedang bermain lalu pelaku sepupu dari korban dipanggil tersangka dan dibawa ke WC, disitulah tersangka melakukan aksinya (pencabulan), dikenakan UU perlindungan anak di tambah sepertiga jadi diancam 20 tahun.” ujar Kasat Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Mukhammad Hendrik Apriliyanto,SIK, mewakili Kapolres AKBP.Budiman Sulaksono, senin (13/5/2019).

Dilanjut Kasat, dari hasil penyelidikan didapat barang bukti berupa baju dan celana dalam warna Pink serta uang sebanyak Rp.2.000. “Tersangka ini mengimingi korban dengan uang Rp.4.000, kemudiah Rp.2.000 sudah dibelanjakan oleh korban,.” pungkasnya.

Ditempat yang sama, tersangka Ikbal mengaku bahwa benar korbanya A adalah ponakan kandungnya, dimana si korban merupakan anak dari saudara kandung ibunya. Ketika ditanya, alasannya melakukan aksi bejatnya itu, Ikbal mengaku Hilaf, “Iya saya sendiri yang melakukannya, saya Hilaf pak,” katanya.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *