LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Seorang pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjual belikan Narkotika Jenis Shabu ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, sabtu ( 10/5/2019).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) paket kecil shabu dan 1 (satu) unit handphone, serta tersangka Jamuri (31) warga Jalan Satria Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba polres Lampung Utara, IPTU Andri Gustami menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan
LP / 303 – A / V / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampung Utara dan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas tersangka.
“Pelaku kita amankan di Tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Satria Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan KotabumI Selatan” katanya. Selasa (14/5/19).
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan oleh team opsnal Satresnarkoba, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti narkoba jenis shabu.
“Untuk sementara tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satres narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya.(Habib/yn)