Kepergok Mencuri Emas 25gr Dalam Bus, Pria 42 tahun Ditangkap Resmob Lampura

Lampung Utara

 

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tertangkap basah telah melakukan pencurian didalam Bis Minanga jurusan Belitang – Raja Basa, seorang pria 42 tahun warga Kelurahan Blambangan Kecamatan Blambangan pagar Kabupaten Lampung utara. Ditangkap anggota Sat Reskrim Polres setempat, sekira pukul 13.00WIB, rabu (15/5/2019).

Diuraikan AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto,SIK, mewakili Kapolres AKBP.Budiman Sulaksono, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku merogoh kantong saku baju sebelah kanan milik korban. Kemudian pelaku terlihat telah mengganggu amplop yang berisi uang sebesar Rp.500.000 dan emas seberat 25 gram dengan kisaran harga sebanyak Rp.15.000.000 milik korbanya.

Karena mengetahui kejadian tersebut, korban berteriak dan suami korban Ibnu Hapzar yang duduk disebelah istrinya langsung mengamankan pelaku. Seketika itu Unit Resmob polres Lampung Utara yang ada di sekitar Pos Polisi Tugu Payan Mas datang menghampiri untuk mengamankan Pelaku dan kemudian membawa pelaku ke Polres setempat.

“Pada saat bus itu melintas di area Tugu Payan Mas (TKP, terdengar teriakan korban sehingga membuat anggota Resmob dan Lantas yang berada di Pos Tugu, langsung menghampiri bus dan mengamankan Pelaku.” jelas Hendrik, kepada media ini, Rabu (15/5/2019).

Atas kejadian itu, trsangka Tabrani (42) warga jalan Sepahit Lidah Kelurahan Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung utara diamankan atas dasar LP/314/B/V/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tanggal 15 mei 2019.

Korban diketahui ialah Ida (47) merupakan warga Tanjung senang Kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung. Dirinya hendak bepergian dengan menaiki bis Minanga BE 7541 AU. Atas kejadian itu, diamankan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 500.000 dan emas seberat 25 gram.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *