LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Satreskrim polsek Bengkunat kabupaten pesisir barat di Pimpin langsung oleh Kapolsek bengkunat Iptu Ono Karyono melakukan penangkapan terhadap Tarmizi,Salah satu DPO Kasus pencurian kendaraan bermotor,Rabu 15/05.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban,Suradi (48) warga pekon Penyandingan,kec.bengkunat,kab.Pesbar,yang melaporkan kehilangan sepeda motor Merk/Type : Honda Revo NoPol : B 3008 TBA Warna : Silver,Selasa 14/05.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi,Diketahui pelaku adalah Tarmizi (21) dan Al (40) (DPO) yang ternyata juga warga pekon penyandingan,selanjutnya polsek bengkunat melakukan Pengejaran terhadap para Pelaku,dan Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 Jam 04.30 Wib (dini hari) Berhasil Melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Umbul Pocong,wonosobo,kabupaten tanggamus,sedangkan Al masih DPO.
kapolsek bengkunat Iptu Ono Karyono menjelaskan,”TARMIZI dan AL (DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak Gembok pintu depan rumah yang saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni lalu lalu merusak kunci sepeda Motor dengan menggunakan Kunci T,setelah berhasil pelaku membawa keluar R2 tersebut melalui pintu belakang rumah korban, dan membawanya menuju Wonosobo Tanggamus,”terangnya
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 Merk/Type : Honda Revo No. Pol : B 3008 TBA Warna : Silver NoKa : MH1JBC214AK327900 NoSin : JBC2E1317773 dan 1 (satu) buah Buku BPKB Sepeda Motor Merk/Type : Honda Revo NoPol : B 3008 TBA Warna : Silver AN. IVA GHARDIKA
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ranmor dengan,”ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”.(frans/hen)