Kejari Akan Tetapkan Lebih Dari Satu Tersangka Pada JKN, DOP Dan BOK

Lampung Utara

 

 

LAMPUNG UTARA(MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara nampaknya bakal menetapkan lebih dari satu tersangka atas indikasi korupsi pada Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018.

Namun pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga akan mendapatkan kepastian hukum terhadap suatu persoalan utamanya korupsi.

“Tindak pidana korupsi ini (BOK, DOP dan JKN) tetap ada kepastian hukum. Ya mungkin (lebih dari satu tersangka) apa yang tidak mungkin, tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.” ungkap Van Barata.S, Kasi Pidsus, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yuliana Sagala, kepada wartawan diruang kerjanya, kamis (16/5/19).

Beredarnya informasi bahwa ada pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, bahwa dirinya tidak terlibat kasus korupsi, Van Barata menegaskan, akan melihat sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Jika nanti ada bukti yang mengarah tersangka pada Kadis tersebut pihaknya pun tidak segan segan segera menetapkan keputusan.

“itu nanti kita lihat kalau memang terbukti ada proses mengarah (Kadiskes Tersangka) kita tetapkan. Tidak ada yang kita tutupi.”tegasnya.

Ditambahkannya, berita penetapan tersangka atas kasus ini ditegaskannya itu tidak benar, karena saat ini masih dalam proses. “Yang jelas proses berjalan semua, nanti siapa yang terlibat dalam perkara ini. Karena di BOK, JKN dan OP, tidak seperti OTT KPK, tetap melalui proses.” pungkasnya.(Habib/yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *